Laporan Wartawan Tribun Jabar, Taufik Ismail
BANDUNG, TRIBUN - Polisi menangkap Jn (35) seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Jn ditangkap di sebuah hotel di Jalan Asia Afrika.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 20 paket sabu-sabu senilai sekitar Rp 30 juta. Jn sengaja memilih transaksi di hotel karena dinilai aman.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 20 paket sabu-sabu senilai sekitar Rp 30 juta. Jn sengaja memilih transaksi di hotel karena dinilai aman.
Agar tambah aman, dirinya tak pernah bertransaksi di satu hotel saja. "Tiap transaksi, pindah-pindah hotel. Dari tiap gram saya dapat uang Rp 100.000," tutur Jn kepada wartawan beberapa saat lalu.
Ia mengatakan, rata-rata setiap konsumen membeli satu sampai dua gram sabu-sabu. "Waktu ditangkap, saya sedang menunggu konsumen," ujarnya.
Polisi kini masih memburu satu pelaku lain berinisial As. Menurut Kapolrestabes, Jn membeli sabu-sabu dari As untuk diedarkan.
Jn kini harus meringkuk di tahanan Mapolrestabes Bandung. Jn dijerat Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(tis)
Jn kini harus meringkuk di tahanan Mapolrestabes Bandung. Jn dijerat Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(tis)
Sumber: TribunJabar.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar